Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal BPIH Reguler: a. Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan di Kantor kemenag Kab/Kota dengan membawa persyaratan Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala kantor Kemenag Kab/Kota
Penandatanganan Kontrak Perencanaan Pembangunan Aula Asrama Haji Transit Kupang. Turun Rp8 Juta, Biaya Haji Disepakati Rp90 Juta. Rakernas Bimas Islam, Wamenag: ASN Kemenag Jangan Jadi Pemantik Intoleransi. Pelantikan Kabag Tata Usaha dan Kabid Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT. Dirjen PHU : Petugas Haji Wajib Miliki Sikap Ramah Lansia. Syarat pembatalan ibadah haji reguler. Pembatalan haji reguler. Haji reguler. Haji. Pembatalan haji reguler dapat dilakukan oleh jamaah haji sendiri karena sebab sakit atau lainnya juga dapat dilakukan oleh ahli waris jika jamaah haji yang mendaftar meninggal dunia. Persyaratan pembatalan disesuaikan dengan kondisi dan siapa yang membatalkan. Layanan Rekomendasi Bantuan OperasionalEditor: Humas01 Kamis, 02 Januari 2020. Surat permohonan dari Lembaga yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang. Surat permohonan bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur /Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI.Pembatalan Haji Reguler. Mutasi Keberangkatan Haji. Tunda Keberangkatan Haji. Permohonan Percepatan Haji. Pendirian Travel Umroh. Rekomendasi Pengurusan Paspor. KHUTBAH IDUL FITRI 1442 H. Standar Pelayanan. Konsultasi Syariah.aHqLwvb.